DPR & pemerintah sepakat Perppu Pilkada direvisi - Pemerintah dan DPR sepakat menyempurnakan Perppu Pilkada dan Perppu
Pemda yang diterbitkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah
Perppu No 1 dan Perppu No 2 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang-Undang,
maka DPR dan pemerintah bakal mengebut proses revisinya.
"Dalam
pembahasan Perppu seluruh fraksi inginkan dengan konsekuensi hukum
menyepakati untuk diselesaikan pada masa sidang sampai 28 hari.
Kemudian, 17 Februari harus diselesaikan dengan segala konsekuensi
hukumnya," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di gedung DPR
Senayan, Jakarta, Jumat (16/1).
Rambe meyakini Perppu Pilkada
Langsung dan Perppu Pemerintah Daerah memang perlu sejumlah perbaikan.
Pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo pun sepakat adanya
perbaikan terhadap Perppu tersebut.
"Pemerintah juga menyatakan
kesepakatan bahwa Perppu harus dilakukan perubahan dan perbaikan. Agar
kita memiliki Undang-Undang yang membuat kepastian dalam penyelenggaraan
Pilkada," terang dia.
Diketahui sejak kemarin sampai hari ini,
Komisi II melakukan rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili Mendagri
Tjahjo Kumolo. Rapat kerja tersebut membahas Perppu Pilkada dan Perppu
Pemda.
Sumbernya Dari : http://www.merdeka.com/politik/dpr-pemerintah-sepakat-perppu-pilkada-direvisi.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "DPR & pemerintah sepakat Perppu Pilkada direvisi"
Posting Komentar