Menurut Wapres, DPR Tak Perlu Merevisi UU Parpol dan UU Pilkada - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Dewan
Perwakilan Rakyat tidak perlu merevisi Undang-Undang Partai Politik dan
Undang- Undang Pilkada. Ia meyakini Partai Golkar dan Partai Persatuan
Pembangunan akan mencapai islah sebelum pendaftaran pemilihan kepala
daerah dimulai.
"Enggak perlu, waktunya juga reses kan, sulit," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Wapres
juga meminta dua kubu yang berkonflik dalam dua partai tersebut untuk
segera berdamai. Selain itu, Kalla berharap Pengadilan Tata Usaha Negara
bisa segera mengeluarkan putusannya agar terdapat kepastian hukum atas
kepengurusan partai yang sah.
"Kan siapa yang cepat bisa islah
atau keputusan PTUN yang cepat. Itu kalau putusan PTUN katakanlah tidak
memutuskan apa pun ya pasti salah satunya ikut pilkada," sambung Kalla.
DPR
berencana merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Awalnya, KPU menyetujui
draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU mensyaratkan
parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan
hukum tetap atau sudah Islah sebelum pendaftaran pilkada.
Pada
rapat antara Pimpinan DPR , Komisi II DPR , KPU dan Kemendagri Senin
kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan
sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak
ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk
merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Menurut Wapres, DPR Tak Perlu Merevisi UU Parpol dan UU Pilkada"
Posting Komentar