Menurut Wapres, DPR Tak Perlu Merevisi UU Parpol dan UU Pilkada

Menurut Wapres, DPR Tak Perlu Merevisi UU Parpol dan UU Pilkada - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang- Undang Pilkada. Ia meyakini Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan akan mencapai islah sebelum pendaftaran pemilihan kepala daerah dimulai.

"Enggak perlu, waktunya juga reses kan, sulit," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Wapres juga meminta dua kubu yang berkonflik dalam dua partai tersebut untuk segera berdamai. Selain itu, Kalla berharap Pengadilan Tata Usaha Negara bisa segera mengeluarkan putusannya agar terdapat kepastian hukum atas kepengurusan partai yang sah.

"Kan siapa yang cepat bisa islah atau keputusan PTUN yang cepat. Itu kalau putusan PTUN katakanlah tidak memutuskan apa pun ya pasti salah satunya ikut pilkada," sambung Kalla.

DPR berencana merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Awalnya, KPU menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah Islah sebelum pendaftaran pilkada.

Pada rapat antara Pimpinan DPR , Komisi II DPR , KPU dan Kemendagri Senin kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.



0 Response to "Menurut Wapres, DPR Tak Perlu Merevisi UU Parpol dan UU Pilkada"

Kang Faisal