Ini Penjelasan Baleg DPR Soal RUU Tembakau yang Masuk Prolegnas Prioritas - Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan masuk
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 - 2019. Hal
ini menjadi pro dan kontra karena masih banyak RUU yang layak menjadi
prioritas dibanding RUU Pertembakauan.
Wakil Ketua Badan
Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan RUU Pertembakauan
dibuat untuk melindungi para petani tembakau.
"RUU ini dibuat
bukan untuk mematikan petani tembakau. Bukan juga mematikan pabrik rokok
kretek," kata Firman di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(10/2/2015).
Firman menyebut RUU Pertembakauan punya keterkaitan
dengan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Menurutnya, tembakau
adalah salah satu aset produk perkebunan yang strategis. Dia menepis
anggapan kalau RUU Pertembakauan yang dianggap kurang penting masuk
Prolegnas.
"Ini kan yang menjadi dasar dibuatnya RUU
Pertembakauan. Kalau kita bumi hanguskan tembakau, terus mau kemana dan
mau diapakan petani tembakau? Bagaimana pekerja, terus nasib keluarga
pekerja, siapa yang bertanggung jawab kalau tidak ada RUU Pertembakauan
ini," sebut politisi Golkar itu.
Dia pun meminta kepada sejumlah
pihak terutama lembaga swadaya masyarakat yang menentang RUU
Pertembakauan untuk tidak langsung mengecap RUU ini adalah pesanan atau
titipan.
"Jangan terlalu pagi LSM-LSM itu menyalahkan. Kalau
pabrik rokok tutup, cukai anjlok, pekerja berhenti, siapa yang
bertanggung jawab dan akan terjadi terjadi instabilitas ekonomi?"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 Response to "Ini Penjelasan Baleg DPR Soal RUU Tembakau yang Masuk Prolegnas Prioritas "
thanks gan atas infonya
salam semangat dari kami
Posting Komentar