Ini Penjelasan Baleg DPR Soal RUU Tembakau yang Masuk Prolegnas Prioritas

Ini Penjelasan Baleg DPR Soal RUU Tembakau yang Masuk Prolegnas Prioritas - Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015 - 2019. Hal ini menjadi pro dan kontra karena masih banyak RUU yang layak menjadi prioritas dibanding RUU Pertembakauan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan RUU Pertembakauan dibuat untuk melindungi para petani tembakau.

"RUU ini dibuat bukan untuk mematikan petani tembakau. Bukan juga mematikan pabrik rokok kretek," kata Firman di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Firman menyebut RUU Pertembakauan punya keterkaitan dengan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Menurutnya, tembakau adalah salah satu aset produk perkebunan yang strategis. Dia menepis anggapan kalau RUU Pertembakauan yang dianggap kurang penting masuk Prolegnas.

"Ini kan yang menjadi dasar dibuatnya RUU Pertembakauan. Kalau kita bumi hanguskan tembakau, terus mau kemana dan mau diapakan petani tembakau? Bagaimana pekerja, terus nasib keluarga pekerja, siapa yang bertanggung jawab kalau tidak ada RUU Pertembakauan ini," sebut politisi Golkar itu.

Dia pun meminta kepada sejumlah pihak terutama lembaga swadaya masyarakat yang menentang RUU Pertembakauan untuk tidak langsung mengecap RUU ini adalah pesanan atau titipan.

"Jangan terlalu pagi LSM-LSM itu menyalahkan. Kalau pabrik rokok tutup, cukai anjlok, pekerja berhenti, siapa yang bertanggung jawab dan akan terjadi terjadi instabilitas ekonomi?"

1 Response to "Ini Penjelasan Baleg DPR Soal RUU Tembakau yang Masuk Prolegnas Prioritas "

outbound murah mengatakan...

thanks gan atas infonya
salam semangat dari kami

Kang Faisal